Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2022

PENGALAMAN LEGALISASI APOSTILLE KEDUTAAN BESAR KERAJAAN BELANDA

Gambar
  LEGALISASI AKTA KELAHIRAN Well, sepertinya saya sudah lama tidak menulis blog. Satu dan lain hal karena mengerjakan kegiatan yang berkaitan dengan persiapan saya pindah ke negara orang. Mengenai bagian ini akan saya bahas di tulisan saya berikutnya. APAKAH TUJUAN DARI LEGALISASI DOKUMEN? Menurut Artikel yang dimuat dalam website Kementerian Luar Negeri pada tanggal 28 April 2022, tujuan dari legalisasi dokumen adalah sebagai berikut: Dengan sertifikat legalisasi apostille, suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia. Legalisasi dokumen melalui mekanisme apostille ini akan mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan berbisnis di suatu negara karena adanya kepastian. “Dengan pemberlakuan Konvensi Appostile, diharapkan peringkat kemudahan berbisnis ( ease of doing business ) Indonesia semakin meningkat". Demikian disampaikan Cahyo Rahadian Muzar, Dirjen Administrasi Hukum Umum Ke...