PENGALAMAN LEGALISASI APOSTILLE KEDUTAAN BESAR KERAJAAN BELANDA





 LEGALISASI AKTA KELAHIRAN

Well, sepertinya saya sudah lama tidak menulis blog. Satu dan lain hal karena mengerjakan kegiatan yang berkaitan dengan persiapan saya pindah ke negara orang. Mengenai bagian ini akan saya bahas di tulisan saya berikutnya.

APAKAH TUJUAN DARI LEGALISASI DOKUMEN?

Menurut Artikel yang dimuat dalam website Kementerian Luar Negeri pada tanggal 28 April 2022, tujuan dari legalisasi dokumen adalah sebagai berikut:

Dengan sertifikat legalisasi apostille, suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia. Legalisasi dokumen melalui mekanisme apostille ini akan mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan berbisnis di suatu negara karena adanya kepastian. “Dengan pemberlakuan Konvensi Appostile, diharapkan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) Indonesia semakin meningkat". Demikian disampaikan Cahyo Rahadian Muzar, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam forum diskusi virtual “Consular Talks" #2 yang diinisiasi oleh KJRI San Francisco, tanggal 26 April 2022.

 

Jadi, jika dapat disimpulkan, tujuan dari legalisasi apostille dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia adalah supaya dokumen tersebut diakui dan diterima jika digunakan di negara lain. Selain itu, dokumen yang dilegalisasi ini merupakan salah satu syarat untuk tinggal di negara lain.

 

Saya membuat tulisan ini karena legalisasi dokumen merupakan salah satu hal yang krusial jika teman-teman akan tinggal di negara lain dalam jangka waktu yang cukup lama. Saya akan membahas secara umum mengenai tahapan-tahapan legalisasi dokumen ke negara Eropa, dan secara spesifik mengenai apostille dokumen untuk negara Belanda.

Secara garis besar, tahapan legalisasi dokumen negara lain itu sama, perbedaannya terletak pada tahap akhir, yaitu legalisasi di Kedutaan Besar negara yang dituju.

Secara singkat, tahapan legalisasi dokumen akta kelahiran dimulai dari menerjemahkan akta kelahiran à Kementerian Hukum dan HAM à Kementerian Luar Negeri à Kedutaan negara yang dituju.

Hal ini akan berbeda jika teman-teman akan melakukan legalisasi dokumen terkait dengan status perkawinan. Tahap awalnya cukup berbeda dengan akta kelahiran. Legalisasi dokumen status perkawinan dimulai dari legalisasi Kementerian Agama à Kementerian Hukum dan HAM à Kementerian Luar Negeri à Kedutaan negara yang akan dituju.

Akan tetapi, teman-teman harus mencari informasi terbaru mengenai persyaratan legalisasi dokumen ini karena masing-masing negara mempunyai kebijakan yang berbeda. Saya akan menceritakan pengalaman saya melakukan legalisasi akta kelahiran untuk negara tujuan Belanda. Untuk negara Belanda, legalisasi akta kelahiran tidak mempunyai expired date, jika teman-teman sudah melakukan legalisasi akta kelahiran maka legalisasi tersebut akan berlaku terus. Akan tetapi, jika teman-teman akan melakukan legalisasi status perkawinan maka dokumen hanya berlaku selama 6 bulan, setelah lewat waktu 6 bulan tersebut maka teman-teman harus memperbaruinya. Informasi ini dapat dilihat lebih lanjut pada website Kedutaan Besar Belanda.

 

Saya akan membahas tahapan-tahapan yang saya lalui:

1. Translate Akta Kelahiran

Akta saya merupakan akta versi lama dengan menggunakan Bahasa Indonesia (yang berwarna kuning biru) karena itu saya memerlukan translate akta dalam Bahasa Inggris. Kemudian saya menerjemahkan akta tersebut disalah satu penerjemah tersumpah, tetapi ternyata terjemahan dari penerjemah tersebut tidak masuk ke dalam list “Penerjemah Tersumpah yang diakui oleh AHU”. Dan dokumen saya ditolak.

Singkat cerita, saya mencari alternatif lain karena saya tidak menemukan list daftar penerjemah tersumpah yang diakui oleh AHU tersebut. Saya mendengar info dari salah seorang kenalan jika saya bisa menukarkan akta kelahiran lama saya tersebut di Dukcapil untuk mendapatkan akta baru yang tercetak dalam 2 bahasa, Indonesia dan Inggris.

Saya mengurus pergantian akta ini di Dukcapil Kota Magelang. Pelayanannya melalui Whatsapp (secara online) mengingat saat itu sedang dalam kondisi pandemi dan PPKM. Petugas bertanya mengenai tujuan penukaran akta tersebut. Pelayanannya cepat, di hari berikutnya saya datang ke Kantor Dukcapil hanya untuk menukarkan akta lama dengan akta yang baru. Akta yang baru ini tidak perlu dilegalisir dengan cap basah (yang berwarna biru/ungu).

Tips: saat akan melakukan translate, pastikan terlebih dahulu apakah translator tersebut masuk ke dalam daftar penerjemah yang diakui oleh AHU supaya mempermudah tahap selanjutnya saat akan melegalisir dokumen di Kementerian Hukum dan HAM.

Persoalan mengenai translate akta ini selesai. Saya akan membahas tahap selanjutnya…

 

2. Kementerian Hukum dan HAM

Proses legalisasi dilakukan dengan membuat akun pada website:

http://legalisasi.ahu.go.id/

Panduan dalam mengisi website tersebut dapat diakses pada:

https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=permohonan_legalisasi

Setelah melakukan registrasi akun dan melakukan aktivasi, maka proses legalisasi dokumen dapat teman-teman mulai. Tahapan proses legalisasi dokumen terdiri dari 3 langkah, yaitu pengisian data pribadi pemohon (Nama, NIK, alamat, dll) kemudian mengisi data dokumen pemohon (jenis, nomor dokumen, intansi/lembaga, dll). Terakhir, tahap ketiga yaitu pratinjau. Jika data yang teman-teman isikan untuk tahap 1 dan 2 sudah benar maka teman-teman tinggal melakukan klik pada “kirim permohonan”.

Tips: Untuk tahap 2, bagian melampirkan foto – teman-teman bisa melampirkan beberapa foto untuk mempermudah verifikator melakukan verifikasi pada dokumen teman-teman. Misal: 1 foto keseluruhan dokumen, 1 foto yang berfokus pada nomor dokumen, dan 1 foto yang berfokus pada nama pejabat yang menandatangani berkas/dokumen yang akan diverifikasi.

Selanjutnya, teman-teman tinggal menunggu kelanjutan proses verifikasi dokumen. Saat itu, saya menunggu 2x24 jam (pada hari kerja), kemudian hasil verifikasinya sudah muncul. Apabila verifikasi teman-teman ditolak, maka akan dilampirkan alasan penolakan oleh verifikator (biasanya karena foto dokumen tidak jelas atau tanda tangan pejabat belum terdaftar).

Jika hasilnya ditolak karena dokumen tidak sesuai (foto kurang jelas, dkk), maka teman-teman harus melakukan proses legalisasi ulang dokumen tersebut dari tahap pertama. Terdapat case dimana dokumen tersebut ditolak karena spesimen tanda tangan pejabat yang menandatangani dokumen belum terdaftar pada database AHU.  Maka teman-teman harus melakukan pengisian secara manual dengan meminta tanda tangan secara langsung pada form yang telah disediakan oleh AHU (informasi lebih lanjut dapat dibaca pada panduan mengisi website).

Di sisi lain, apabila dokumen teman-teman sudah lolos verifikator maka teman-teman bisa melakukan download voucher di menu “daftar transaksi”. Saat itu saya melakukan verifikasi 2 jenis dokumen, masing-masing membayar sebesar Rp 50.000,00. Pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan mobile banking ataupun transfer melalui teller Bank BNI. Saat itu, saya melakukan pembayaran di BNI 46 Cikini dan berjalan sekitar 500m kearah selatan (ke kantor AHU) untuk menyerahkan bukti transaksi, bukti pembayaran dan menuliskan alamat rumah untuk pengiriman stiker AHU. Setelah H+5 atau H+6 maka stiker akan sampai ke alamat rumah yang telah ditulis sewaktu di kantor AHU.

Untuk penempelan stiker bisa diletakan di bagian depan atau belakang dokumen. Saya sarankan peletakan stiker hanya 1x (jangan dilepas pasang) karena ada bagian seperti hologram pada stiker, jika dilepas pasang maka bagian hologram tersebut akan hilang. Dokumen yang dilegalisasi tidak boleh delaminating atau dilapisi dengan lapisan yang sejenis dengan laminating.

Tips: Untuk teman-teman yang berencana menggunakan kendaraan umum (termasuk ojek online/ taksi online) saya sarankan untuk menentukan setting tujuan di BNI 46 Cikini – jika belum melakukan pembayaran voucher – kemudian setelah melakukan pembayaran di teller, tinggal berjalan kearah selatan +/- 500meter dan sampailah di AHU.

 

3. Kementerian Luar Negeri

Setelah mendapatkan stiker dari Kementerian Hukum dan HAM, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri. Legalisasi ini menggunakan aplikasi “Legalisasi” yang berlogo Kementerian Luar Negeri.

Untuk tahapannya dapat dibaca di website: https://kemlu.go.id/portal/id/read/186/halaman_list_lainnya/legalisasi-dokumen

Pengisian data dan melakukan upload foto dokumen (tips sama dengan upload foto dokumen AHU) maka tahap selanjutnya adalah proses verifikasi. Teman-teman harus menunggu proses verifikasi oleh verifikator. Saat itu, saya menunggu sekitar 3 hari setelah proses upload dokumen tahap awal.

Jika hasil verifikasi “diterima”, maka tahap selanjutnya adalah menunggu invoice pembayaran yang terdiri dari nomor unik sesuai dokumen yang akan teman-teman verifikasi. Setelah invoice muncul maka teman-teman bisa melakukan pembayaran sebesar Rp 25.000,00 per dokumen, pembayaran ini bisa dilakukan melalui mobile banking, internet banking, ATM ataupun melalui transfer lewat teller Bank – yang terpenting, ada bukti pembayaran. Bukti pembayaran tersebut kemudian harus diupload di aplikasi “legalisasi” Kementerian Luar Negeri. Setelah itu, teman-teman akan mendapatkan notifikasi via aplikasi “legalisasi” kapan teman-teman harus ke Kementerian Luar Negeri dan menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi. Untuk penyerahan dokumen di Kementerian Luar Negeri tidak boleh lebih dari pukul 11.00 WIB setiap harinya, karena ada sistem pengambilan nomor anterian.

Pengambilan nomor anterian akan ditutup setelah pukul 11.00 WIB. Untuk hari jumat, supaya tetap bisa mendapatkan nomor anterian maka disarankan untuk datang sebelum pukul 10.00 WIB. Dokumen dimasukkan ke dalam maps dan ditulisi nama serta nomor yang didapatkan setelah mendaftar di aplikasi “Legalisasi” (biasanya menggunakan Gxxxxx). Pengambilan dokumen yang sudah diberi stiker dan cap, dilakukan pada hari yang sama. Biasanya pengambilan dokumen dimulai pada pukul 13.30 WIB, sesuai dengan nomor urut yang diambil diawal.

Sangat disarankan, dokumen yang akan dilegalisasi sebaiknya tidak dilaminating karena jika dokumen tersebut dilaminating maka cap “timbul” yang diberikan sewaktu di Kementerian Luar Negeri tidak akan tampak. Serta beberapa kedutaan masih menggunakan verifikasi dengan tanda tangan langsung, apabila dilaminating maka tinta bolpoin tidak bisa digunakan untuk dokumen tersebut.

Tahapan legalisasi di Kementerian Luar Negeri sudah selesai maka akan dilanjutkan untuk tahapan legalisasi di Kedutaan.

 

4. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda

Untuk melakukan legalisasi di Kedutaan Belanda,

teman-teman harus melakukan appointment melalui website: https://www.vfsvisaonline.com/Netherlands-Global-Online-Appointment_Zone1/AppScheduling/AppWelcome.aspx?P=tfjsingkEribSs4rV7oF%2Fgz35JWBTtZMyE4yNdavHQg%3D

Teman-teman harus memilih keperluan yang akan dilakukan di Kedutaan (untuk appointment legalisasi maka memilih “legalisation of document” kemudian mengisi data diri seperti nama, no. HP, email, dll pada laman appointment lalu memilih tanggal. Untuk tanggal, teman-teman harus melakukan booking secepat mungkin apabila tahapan legalisasi AHU dan Kemenlu sudah selesai. 

Biasanya tanggal-tanggal mendekati masa orang-orang travelling akan lebih padat dari biasanya. Tanggal appointment tersebut dapat dipilih sampai kurun waktu 1 bulan ke depan. Setelah memilih tanggal, teman-teman akan mendapatkan email terkait dengan appointment. Email tersebut harus di print dan dibawa saat hari H ke Kedutaan (atau email tersebut bisa ditunjukan saat ke Kedutaan).

Saat itu, saya memberikan dokumen untuk legalisasi pukul 10.00 WIB, dan dokumen dapat diambil pada hari yang sama pada pukul 13.00-14.00 WIB. Saya membayar sebesar sekitar Rp 400.000 – Rp 550.000 per dokumen (saya tidak terlalu ingat untuk detailnya tetapi sekitar pada range tersebut). Semua pembayaran melalui transaksi non tunai dengan Kartu Mastercard atau Visa. Tidak menerima transaksi tunai.

Kemudian legalisasi tersebut sudah selesai, dan dokumen dapat digunakan di Negara Belanda.

 

INFORMASI TAMBAHAN

Legalisasi Ijazah di Kedutaan Besar Hungaria

Secara umum, tahapan tersebut sama dengan tahapan legalisasi akta kelahiran. Saat itu, dokumen ijazah saya dicetak 2 versi, yaitu dokumen ijazah berbahasa Inggris dan berbahasa Indonesia. Oleh karena itu, saya tidak melakukan legalisasi di Kementerian Pendidikan. Untuk teman-teman yang dokumen ijazahnya masih menggunakan Bahasa Indonesia perlu untuk di translate ke dalam Bahasa Inggris.

Tahap pertama dan kedua, sama dengan legalisasi akta kelahiran, yang berbeda terletak pada tahap ketiga, yaitu legalisasi pada Kedutaan.

Untuk Kedutaan Hungaria, appointment dokumen dilakukan melalui email (seingat saya, karena ini dilakukan pada tahun 2020-an). Pembayaran dilakukan melalui BCA mengikuti kurs saat pembayaran dilakukan. Teman-teman harus memastikan bahwa cabang BCA yang dipilih bisa melakukan transaksi tersebut. Beberapa bank BCA di kota kecil sepertinya belum bisa melakukan transaksi tersebut. Saat itu saya membayar kurang lebih sekitar Rp 400.000-an. Bukti bayar tersebut diemail bersama dengan scan dokumen yang akan dilegalisasi. Jika sudah disetujui maka teman-teman bisa memberikan dokumen tersebut di Kedutaan Hungaria. Dokumen tersebut dapat diambil sebelum pukul 13.00 WIB sehari setelahnya.

Kemudian dokumen tersebut dapat digunakan.

 

Selamat mencoba, dan semoga berhasil.


Salam,

 

VIE

 

 

 

 

 

 

Sumber:

https://kemlu.go.id/portal/id/read/3566/view/pemerintah-akan-sederhanakan-legalisasi-dokumen-publik-lewat-sertifikat-apostille

 

 

Postingan populer dari blog ini

PERSONAL STATEMENT LPDP Tahun 2019 vs Tahun 2021

TIPS MENDAPATKAN BAND SCORE 7.0 IELTS